Orang jahat selalu mencari jalan berbuat kejahatan. Salah satunya memanfaatkan kelemahan sistem perbankan utk membobol rekening. Kejadian ini dialami Abdul Rahman warga Pontianak. Uangnya sebanyak Rp 51 juta yg baru disetor di sebuah Bank BUMN besar raib, dan hanya tersisa Rp 125 ribu.
Rahman sadar rekeningnya terhacking saat mencoba belanja di sebuah toko. Saat menggesek kartu debet miliknya, ternyata saldo tak mencukupi. Rahman kemudian pergi ke bank mengecek rekeningnya, dan ternyata sudah dikuras. Pihak bank pun tak bisa berbuat banyak saat Rahman mengajukan komplain. Hingga akhirnya dia melapor ke polisi.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yg mendapat laporan dari Rahman segera bergerak. Bekerja sama dgn pihak bank, tim penyidik Polda Kalbar lakuin penelusuran asal muasal uang bisa hilang.
"Ternyata pencurian uang tersebut sudah berpindah dgn menggunakan aplikasi SMS Banking dgn nomor 081368749995 ke rekening atas nama Nanda Saputra di sebuah bank senilai Rp 20 juta dan ke rekening lainnya atas nama Rheka Ratnawati senilai Rp 30 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan thdp Sdr Abdul Rahman, ternyata korban tidak pernah sama sekali lakuin pendaftaran sms banking pada tabungan yg korban gunakan," terang Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Jumat (24/4/2015).
Peristiwa yg dialami Rahman terjadi akhir Maret lalu. Pihak kepolisian kemudian lakuin penyelidikan intensif. Penelusuran dari pihak bank tempat Rahman menaruh uang dan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar menemukan jika thdp nomor handphone tersebut di daftarkan pada tanggal 8 November 2014.
Dan hasil penelusuran thdp pencurian uang yg masuk sebesar Rp 30 juta di rekening sebuah bank atas nama Rheka Ratnawati ditransferkan kembali ke rekening atas nama Nanda Saputra di salah satu bank sebesar Rp 10 juta dan kemudian Rp 20 juta ke salah salah satu rekening bank atas nama Ade Larasati. Transfer menggunakan fasilitas SMS Banking di rekening Rheka Ratnawari di sebuah bank dgn nomor 082377744481 yg setelah dilakukan pengecekan lokasinya di Selapan Palembang.
"Penyidik lakuin penelusuran 2 profil penerima transfer uang tersebut yg berada di Palembang, ditemukan dan diperiksa
dua orang saksi atas nama Nanda Saputra dan Ada Larasati. Setelah dilakukan pemeriksaan thdp kedua orang saksi tersebut didapatkan keterangan jika mereka berdua pernah dimintai oleh tersangka Juanda utk membuka rekening pada suatu Bank, dan setiap pembukaan rekening berhasil saksi diberikan imbalan sebesar Rp 100.000-Rp 50.000 tetapi thdp ATM, Buku Tabungan dan SMS Banking atas nama saksi tersebut diserahkan kpd Tersangka Juanda," urai Arief.
Pekan lalu, pihak kepolisian kemudian lakuin pemeriksaan kpd kedua saksi tersebut, dan setelah dimintakan surat kuasa pembukaan rekeningnya, penyidik Direskrimsus Polda Kalbar lakuin penelusuran uang yg masuk ke rekening tersebut dan lakuin penangkapan thdp Tersangka Juanda.
"Penelusuran rekening atas nama Ade Larasati di suatu bank diketahui, dari uang Rp 20 juta sudah ditarik sebesar Rp 10 juta di tarik tunai di ATM bank di Palembang Unit Tulung Selapan. Setelah Tersangka Juanda diamankan diperoleh keterangan jika rekening-rekening tabungan tersebut diserahkan kpd tersangka Sakarya yg di mana tersangka Juanda mengenalnya dan profil lengkapnya pun mengetahuinya," tegas Arief.
Kemudian penyidik Polda Kalbar lakuin penangkapan thdp tersangka Sakarya di Kecamatan Tulung Selapan Kab Ogan Komering Ilir. Setelah dilakukan pemeriksaan thdp tersangka Sakarya ternyata rekening yg telah dikumpulkan oleh tersangka Juanda dan diserahkan kpd Sakarya kemudian dijual kembali kpd teman-teman di lingkungan sekitar tempat tinggal Sakarya sebesar Rp 500 ribu utk satu rekening.
"Nantinya rekening itu digunakan utk permainan judi online dan penipuan berhadiah. Berdasarkan koordinasi yg dilakukan oleh penyidik dgn pihak Bank mengenai siapa yg lakuin pengambilan uang tersebut didapatkan rekaman CCTV seseorang yg menggunakan baju kuning. Setelah ditanyakan kpd Tersangka Sakarya thdp orang yg lakuin pengambilan thdp uang tunai di ATM Bank di Tulung Selapan didapat identitas ternyata orang tersebuta adalah Tersangka Rahman (DPO), yg merupakan salah satu pembeli rekening yg dijual oleh tersangka Sakarya," beber Arief.
Dari keterangan yg diberikan Sakarya penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar masih lakuin pengembangan. Pihak kepolisian menggalin modus yg digunakan oleh tersangka utk lakuin kejahatan terebut.
"Terhadap Kejahatan tersebut dijerat dgn Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 363 KUH Pidana," tutup Arief.
via