Posted by This Thus This Thus on Sabtu, 20 Juni 2015
Bank Indonesia membuat Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai utk melindungi konsumen, pada 12 Juni lalu. Nota ini dibuat bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia.
Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dgn menggunakan kartu kredit di toko yg menyediakan alat Electronic Data Capture atau disebut merchant. Transaksi ini dilakukan ketika pemegang kartu butuh uang tunai lalu datang ke merchant. Maka pemegang kartu bisa mendapatkan dana segar hingga batas kartu kreditnya.
“Kami enggak bisa kenali apakah dia ambil cash atau belanja,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Enny Panggabean di kantornya, Jumat, 19 Juni 2015.
Padahal transaksi gesek tunai bisa membahayakan pengguna, maupun bank penerbit kartunya. Berikut adalah bahaya gesek tunai:
1. Pemegang kartu kredit bisa terjerat pinjaman, karena dia tak punya uang tapi menarik uang tunai.
2. Non Performing Loans perbankan naik secara nasional. Budaya masyarakat Indonesia, kata Enny, gemar melakukan penarikan tunai dari kartu kredit. Bahkan sebagian besarnya tak langsung melunasi penarikan tunai ini, lalu diperpanjang dan menumpuk. Ketidakmampuan bayar ini, bisa menjadi NPL perbankan.
3. Jika jumlah gesek tunai terus dibiarkan meningkat, maka ada potensi kegiatan pencucian uang. Musababnya, pemilik dana bisa meminjamkan uang ke pemegang kartu kredit. Namun jika kemampuannya tak sesuai maka berpotensi melakukan TPPU.
4. Data yg dilaporkan tidak sesuai. Karena kartu kredit biasanya utk belanja, tapi ternyata utk menarik uang tunai.
Pelaku gesek tunai rata-rata gunakan 1,5 sampai 2 persen dari dana yg ditarik. Memang lebih murah. Padahal praktek ini dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dgn PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan ini bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Dalam transaksi ini ada pihak yg disebut acquirer, yaitu pihak yg melakukan kerja sama dgn pedagang, yg dapat memproses transaksi dari APMK/e-money yg diterbitkan oleh pihak lain. Acquirer bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Sesuai dgn PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dgn merchant yg melakukan tindakan yg dapat merugikan bank penerbit kartu kredit, salah satunya adalah transaksi gesek tunai.