Posted by This Thus This Thus on Minggu, 21 Juni 2015
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam jual beli anak di media sosial Instagram dengan akun @jualbayimurah. Akun tersebut menampilkan foto 5 bayi dan mencantumkan alamat transaksi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 122,. Jakarta Timur.
Saat Liputan6.com berusaha menyambanginya, alamat tersebut ternyata menunjuk sebuah Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Paratasih yg juga satu kompleks dengan Sekolah Katolik Santa Maria.
KPAI berharap kepolisian menindak cepat pemilik akun Instagram tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak kasus ini. Karena dampaknya luas, ini menyangkut alamat orang lain dan mencemarkan nama baik juga," ujar salah satu Komisioner KPAI Susanto kepada Liputan6.com, Minggu (21/6/2015).
Pencemaran nama baik yg dimaksudkan KPAI diperkuat dengan keterangan pihak panti. Mereka menyatakan tdk terlibat dengan jual beli bayi pada akun tersebut. Mereka hanya menampung siswi SMP yg bersekolah di Santa Maria. Oleh karena itu, KPAI berharap kepolisian dapat segera mengusut pembuat akun tersebut.
"Kepolisian punya alat peretas yg canggih. Akan mudah menelusuri pembuat akun itu. Kalau tdk ada tindakan cepat, akan lambat juga terungkap motifnya. Entah iseng atau pencemaran nama baik," jelas Susanto.
Berdasarkan data yg dipaparkannya, angka perdagangan anak di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. "5 tahun terakhir tercatat 860 kasus. Kalau tahun ini sampai tengah tahun 80 kasus," pungkas Susanto.
via